Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika Ruqyah Lawan jenis (Non Mahram)


Dalam dunia Ruqyah, kita-pun wajib mengetahui batasan-batasan dalam proses ruqyah, terkhusus meruqyah lawan jenis yang bukan mahram. artikel kali ini, berjudul Etika Ruqyah lawan jenis (Non Mahram). Semoga bermanfaat.


(Baca juga : alamat praktisi ruqyah seluruh indonesia)


Harus ada mahram

Ketika peruqyah laki-laki dan yang akan diruqyah adalah perempuan; maka perempuan tersebut harus membahwa salah satu mahramnya. Tidak boleh sendirian!

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhu berkata: “Saya mendengar Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya” (HR. Bukhari dan Muslim) Rasulullah juga bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan wanita, karena syaitan akan menjadi yang ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)

Hati-hati terhadap peruqyah yang menyuruh untuk datang sendirian, apalagi ditempat sunyi dan tertutup.

(Baca juga : Ingin diruqyah?)


Tidak boleh menyentuh lawan jenis.

Terdahulu, banyak roqi (periqyah) yang menggunakan sarung tangan untuk menyentuh lawan jenis. Tetapi ada fatwa yang datangnya dari Syaikh Abu Barra dan syaikh-syaikh lainnya bahwa tidak diperkenankan untuk menyentuh lawan jenis, walaupun memakai sarung tangan tebal. Nah, kecuali ada dalam kondisi sangat darurat. Misalnya perempuan itu kesurupan total, sehingga mahramnya tidak mampu menanganinya selain dibantu oleh peruqyah, itu masih diperbolehkan.

Rasulullah salallahu’alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak Adam baginya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan bebicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta beranagan-angan, lalu farji  (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya.” (HR. Muslim)

Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah salallahu’alaihi wasallam bersabda: “Seandainya seorang di tusuk dengan jarum besi, itu masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Tabhrani) Berkata syaikh al Albani rahimahullah: “Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (As Shahihah. 1/448)

Itulah sebagian dari Etika Ruqyah Lawan lawan jenis (Non Mahram) yang saya bahas.

Imsyah Rabbani
Konsultan & terapis Ruqyah Syar/iyyah 

Posting Komentar untuk "Etika Ruqyah Lawan jenis (Non Mahram)"